Tugas SoftSkill - Etika Profesi - Ke 2 - Ricko Putratama Wijaya - 4 IC 08 - 29414254

1.1    Kertas
Kertas adalah bahan yang tipis dan rata, yang dihasilkan dengan kompresi serat yang berasal dari pulp. Serat yang digunakan biasanya adalah alami, dan mengandung selulosa dan hemiselulosa. Kertas dikenal sebagai media utama untuk menulis, mencetak serta melukis dan banyak kegunaan lain yang dapat dilakukan dengan kertas misalnya kertas pembersih (tissue) yang digunakan untuk hidangan, kebersihan ataupun toilet.
Adanya kertas merupakan revolusi baru dalam dunia tulis menulis yang menyumbangkan arti besar dalam peradaban dunia. Sebelum ditemukan kertas, bangsa-bangsa dahulu menggunakan tablet dari tanah lempung yang dibakar. Hal ini bisa dijumpai dari peradaban bangsa Sumeria, prasasti dari batu, kayu,  bambu, kulit atau tulang binatang, sutra, bahkan daun lontar yang dirangkai seperti dijumpai pada naskah naskah Nusantara beberapa abad lampau. Jenis-jenis kertas : kertas bungkus (untuk semen), kertas lilin, kertas tisu (sigaret, karbon, tisu muka), kertas cetak (untuk buku cetak), kertas tulis (HVS),kertas koran, dan kertas karton.

1.2     Kode Etik PT Twiji Kimia Tbk
          Visi :
Become a leading and respected global paper company that provides superior values to customer, community, employees and shareholders responsibly and sustainably. 
Penjelasan :  

PT Tjiwi Kimia  Tbk sebagai Perusahaan yang memproduksi kertas mempunyai visi yaitu menjadi yang terdepan di bidang kertas dengan memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan, serta pemangku kepentingan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Misi :
1. Increase global market share. 
2. Use cutting edge technology in the development of new  products achievement of Mill
    efficiency.
3. Improve the quality of human resources through training.  
4. Realize sustainability commitment in all operations
Penjelasan :
1. Meningkatkan pangsa pasar di seluruh dunia.  
2. Menggunakan teknologi mutakhir dalam mengembangkan produk baru serta penerapan
    efisiensi pabrik .
3. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan.  
4. Mewujudkan komitmen usaha berkelanjutan di semua kegiatan operasional.

1.3 Kode Profesi
Dalam melakukan kegiatan operasional sehari-hari, karyawan memiliki kewajiban terhadap perusahaan. Begitu pula sebaliknya, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap karyawan. Bab ini akan menjelaskan berbagai kewajiban perusahaan terhadap karyawan, dan sebaliknya.

1.3.1 Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
 Ada tiga kewajiban karyawan yang penting, yaitu :
1. Kewajiban Ketaatan
Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.
Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
2. Kewajiban Konfidensialitas
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.
3. Kewajiban Loyalitas
Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.
Melaporkan Kesalahan Perusahaan
Apabila kita bekerja didalam sebuah perusahaan, kita memiliki akses untuk membuka informasi-informasi di dalam perusahaan yang tidak diketahui oleh masyarakat luas. Apabila karyawan mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukan perusahaan tersebut tidak etis, bolehkah dia melaporkannya terhadap pihak-pihak di luar perusahaan? Karena hal itu akan sangat bertentangan dengan tiga kewajiban karyawan yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun hal itu sah-sah saja dilakukan selama karyawan tersebut mengikuti persyaratan seperti berikut :
1. Kesalahan perusahaan haruslah kesalahan yang besar.
2. Pelaporan harus didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang kuat, jelas, dan benar.
3. Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian yang akan diderita 
    oleh pihak ketiga, bukan karena motif lain.
4. Utamakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
5. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.

1.3.2 Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
    Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.
Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah :
1. Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
2. Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
3. Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif.

1.4 Hukum Ketenagakerjaan
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
4. Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
             12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
5. Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari
              Tua.
7. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
             Pensiun.
8. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja
             Dan Jaminan Kematian.

1.5 Proses Produksi Kertas
Dalam proses produksi kertas dilakukan beberapa tahapan proses utama, yaitu penyediaan bahan baku, de-barking, chipping, pulping, refining, screening and cleaning, oksigen delignification, bleaching, mixing, blending, dan paper making.

Gambar 1.1 Proses Pembuatan Kertas

Berikut merupakan beberapa mesin yang digunakan dalam pembuatan kertas :

Gambar 1.2 De-Barker Wood

Di pabrik bubur kertas, pengulitan pohon praktis selalu dilakukan di barker drum putar, barker drum terdiri dari silinder panjang. Bisa berupa horisontal dengan sedikit kecenderungan, di mana ujung balok yang tidak dilapisi diumpankan dalam posisi berbaring pada tingkat yang lebih tinggi pada akhirnya melepaskan kulit kayu.

Gambar 1.3 Wood Chipper

Sebuah woodchipper adalah mesin yang digunakan untuk mengurangi kayu menjadi potongan yang lebih kecil. Ada beberapa jenis woodchippers tergantung dari pengolahan lebih lanjut dari woodchips tersebut. Untuk penggunaan industri, woodchippers berukuran besar, instalasi stasioner.

Gambar 1.4 Pulper

Gambar 1.5 Refiner

Refining adalah proses penggilingan bubur serat lebih lanjut untuk menghasilkan bubur serat yang lebih halus. Setelah itu bubur serat tersebut diolah kembali dengan cara dipotong dan digiling dengan menggunakan 2 buah pisau pemotong yang berbentuk disc plate.

Gambar 1.6 Screening and Cleaning

Screening adalah proses penyaringan pulp untuk mendapatkan ukuran pulp yang diinginkan, sementara itu cleaning adalah proses pembersihan/pencucian bubur serat yang telah dihancurkan dalam pulper.

Gambar 1.7 Paper Machine

Pulp yang sudah diputihkan kemudian dibawa ke mesin pembuat kertas dimana akan dibentuk lembaran pulp pada screen. Air dihilangkan dari lembaran dengan kombinasi vakum, panas, dan tekanan yang diberikan di bagian penggulung (roller). Kertas jadi dapat dibuat dengan berbagai jenis berat dan digulung menjadi gulungan besar untuk diproses lebih lanjut.

Gambar 1.8 Packing

Calendering untuk proses pembentukan permukaan kertas yang lebih rata dari sebelumnya dengan tekanan dan suhu tertentu, serta kekerasan dan jumlah gulungan. Lalu selanjutnya roll section. Hasilnya digulung di pop reel sehingga berbentuk gulungan kertas yang besar (paper roll). Paper roll ini yang dipotong - potong sesuai ukuran dan dikirim ke konsumen. 



Sumber :
1. http://tjiwikimia.blogspot.co.id/
2. http://eskeydi.blogspot.co.id/2013/02/etika-bisnis-dan-profesi-kewajiban.html
3. Bertens, K.  2000.  Pengantar Etika Bisnis.  Penerbit Kanisius. Yogyakarta
4. http://elvira.rahayupartners.id/id/know-the-rules/manpower-law
5. http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
6. Basu, Prabir. 2010. Biomass Gasification and Pyrolysis: Practical Design and Theory

Comments

Popular posts from this blog

Mercedes-Benz OH 1836

Rangkaian Lampu Sederhana dan FLIP FLOP pada Sepeda Motor