Tugas Soft Skill Ke - 6 Tentang Manusia dan Keadilan - Ricko Putratama Wijaya - 29414254 - 1 IC 12

Tugas SoftSkill ke 6 Tentang Manusia dan Keadilan
Nama : Ricko Putratama  Wijaya
Kelas : 1 IC 12
NPM : 29414254

" Manusia dan Keadilan "

1.Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

2.Contoh Keadilan
1.Keadilan Komulatif
 Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.

2.Keadilan Distributif
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.

3.Keadilan Legal/Moral
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

3.5 Wujud Keadilan yang di perinci
1.Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).


2.Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.

3.Keadilan Kodrat Alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 

4.Keadilan Konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 

5.Keadilan Perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.

4.Macam - macam keadilan
1.Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
 
2.Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
 
3.Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
 
4.Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
 
5.Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
 
6.Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 


Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
https://viffanisa.wordpress.com/2012/12/02/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_

Comments

Popular posts from this blog

Rangkaian Lampu Sederhana dan FLIP FLOP pada Sepeda Motor

Mercedes-Benz OH 1836

Tugas 3 : IBD dalam kesusastraan