Tugas SoftSkill - Etika Profesi - Ke 1 - Ricko Putratama Wijaya - 4 IC 08 - 29414254

Tugas SoftSkill Etika Profesi

Nama : Ricko Putratama Wijaya
Kelas : 4 IC 08
NPM  : 29414254

"Etika Profesi Guru"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Etika
Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Di bawah ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli, yaitu :
• Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
• Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998).

1.2 Pengertian Profesi
Apakah Profesi Itu? Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang profesi:
• Suatu jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman) 
• Suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tingi. {World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP)}
Makna pengertian diatas mengisyaratkan bahwa :
• Hakikat profesi adalah suatu pernnyataan atau suatu janji terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilainilai etik.
• Profesi mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat.
• Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu sang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Uraian di atas dan definisi seperti yang dikemukakan oleh Dr.Sikun Pribadi ternyata sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut : 
”A profession may define most simply as a vocation which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance offitnction.” (Blackington, 1968)

1.3 Pengertian Guru
      Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual, maupun klasikal baik di sekolah maupun luar sekolah. Saat ini sosok guru sudah ikut “tereformasi”. Guru dituntut untuk memiliki ilmu pengetahuan yang selalu berkembang dan mengikuti kemajuan zaman. Berikut ini pengertian guru :
• UU RI No 14 tahun 2000
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
• Zakiyah Daradja
Guru adalah pendidik profesional karena secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima, dan memukul tanggung jawab.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Profesi Keguruan

Gambar 2.1 Gaji Rata-Rata Guru & Pendidik di Indonesia

       Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dan itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
     Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang Luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut :
• Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
• Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke dalam kelas harusEtika tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
• Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi, dan peran gurudiakui sebagai suatu profesi.
• Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
• Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu.

2.2 Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik. :
• Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
• Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni : (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
• Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut : (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.


2.3 Tujuan Kode Etik
    Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
• Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
• Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
• Pedoman berperilaku.
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
• Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
• Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
• Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

2.4 Organisasi Profesi Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

Pasal 41
(1)Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2)Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3)Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4)Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
(5)Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan :
(1)Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
(2)Memberikan bantuan hukum kepada guru.
(3)Memberikan perlindungan profesi guru.
(4)Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
(5)Memajukan pendidikan nasional.

BAB III
KESIMPULAN

3.1     Kesimpulan
· Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
· Suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tinggi.
· Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevalusi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.



Comments

Popular posts from this blog

Rangkaian Lampu Sederhana dan FLIP FLOP pada Sepeda Motor

Mercedes-Benz OH 1836

Tugas 3 : IBD dalam kesusastraan